Cari Blog Ini

Kamis, 25 Maret 2010

Dana Pendidikan

BNI Tapenas

Kini Anda tidak perlu lagi mengkhawatirkan biaya pendidikan anak dan orang-orang yang Anda cintai. Persiapkan biaya pendidikan anak-anak Anda serta orang-orang terdekat yang anda cintai dengan BNI TAPENAS, yaitu simpanan berjangka untuk investasi dana pendidikan anak dengan manfaat asuransi yang diperuntukkan bagi nasabah perorangan.

MANFAAT

* Kepastian dana untuk pendidikan anak sesuai rencana, walaupun sesuatu yang tidak diinginkan terjadi pada orang tuanya.
* Meningkatkan kedisiplinan dalam menabung.
* Mendapatkan manfaat asuransi secara cuma-cuma.
* Sarana investasi dengan mendapat bunga tinggi

KEUNGGULAN

* Tersedia 17 (tujuh belas) pilihan jangka waktu tabungan mulai dari 2 (dua) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun
* Seorang nasabah dapat membuka lebih dari satu rekening Tapenas BNI untuk lebih dari satu calon penerima manfaat
* Perkembangan dana yang terhimpun dapat dipantau secara terus menerus karena kepada nasabah diberikan Buku Tapenas BNI sesuai jumlah rekening yang dibuka.
* Jaminan asuransi jiwa otomatis dengan Uang Pertanggungan hingga Rp 800 juta diberikan secara cuma-cuma tanpa harus membayar premi (premi atas beban Bank) dan tanpa pemeriksaan kesehatan
* Nasabah juga mendapat 3 (tiga) pilihan asuransi tambahan (tanpa pemeriksaan kesehatan) dengan manfaat asuransi yang lebih besar dan beragam yang terdiri dari asuransi jiwa dan asuransi kesehatan
* Manfaat asuransi akan tetap diberikan kepada nasabah walaupun nasabah memiliki pertanggungan asuransi sejenis pada lembaga asuransi lain

PERSYARATAN

* Warga Negara Indonesia (WNI)
* Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun atau 65 tahun saat jatuh tempo (usia 56 s/d 63 tahun dapat menjadi nasabah dengan manfaat asuransi otomatis).
* Memiliki identitas diri (KTP/SIM/Paspor dan Kartu keluarga)
* Menyerahkan photo copy identitas Penerima Manfaat (KTP atau akte kelahiran) dan wali apabila Penerima Manfaat masih dibawah umur (KTP/SIM)
* Mengisi formulir aplikasi TAPENAS

PENYETORAN DANA

* Setoran awal minimal Rp 100.000,-
* Penyetoran dapat berupa: setoran tunai, pemindahbukuan atau kliring.
* Nasabah bebas menetapkan besarnya setoran bulanan, mulai dari Rp 100.000,- sampai dengan Rp 5.000.000,- (kelipatan Rp 50.000,-)
* Nasabah diperkenankan menyetor lebih dari setoran bulanan yang ditetapkan sebelumnya, sehingga jumlah dana terhimpun menjadi lebih besar dari yang direncanakan
* Setoran dilakukan dengan dengan cara mendebet rekening yang ditunjuk (Taplus, Taplus Utama atau Giro Perorangan Rupiah) setiap bulan secara tetap, sehingga nasabah tidak perlu datang setiap bulan untuk menyetor

PENARIKAN DANA

* Penarikan dana dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo
* Pada saat jatuh tempo, akumulasi dana dan pengembangannya secara otomatis akan ditrasfer ke rekening afiliasi nasabah (Taplus, Taplus Utama, Giro Perorangan) sehingga nasabah tidak perlu datang ke cabang pada saat jatuh tempo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar